Ketika lagi baca koran di kereta tadi pagi, gw menemukan artikel yang sangat informatif dan bukti dari kurangnya sosialisasi. Artikel tersebut tentang tilang elektronik di kawasan perempatan Sarinah. Jadi bagi anda yang akan melewati kawasan tersebut, sebaiknya berpikir tiga kali untuk nekad melanggar aturan lalu lintas.
Berikut mekanisme tilang elektronik tersebut:
Berikut mekanisme tilang elektronik tersebut:
- Kamera pemantau menangkap gambar kendaraan yang melanggar marka jalan atau lampu merah
- Kamera mengambil foto plat nomor kendaraan
- pelanggar akan mendapat surat tilang beserta foto bukti
- Surat tilang dikirim ke alamat pelanggar
- Pelanggar wajib membayar denda dalam waktu tujuh hari setelah surat tilang diterima, jumlah denda sama dengan tilang biasa. Denda bisa dibayar di proses persidangan atau BRI
Jadi, mari kita lebih mematuhi peraturan lalu lintas demi kenyamanan dan keamanan bersama..