Klaim Asuransi

Apakah yang akan anda lakukan jika anda berada pada situasi seperti ini?



atau ini?

well, setidaknya beberapa minggu yang lalu hal dibawah ini terjadi pada mobil saya.
Tahap yang harus anda lakukan secepatnya setelah mobil anda mengalami kecelakaan adalah: Periksa apakah ada yang terluka atau tidak.
Kedua, langsung hubungi perusahaan asuransi tempat mobil anda diasuransikan.

Pada kasus saya: di depan mall ambasador, sebuah motor menabrak bemper kiri mobil, lalu jatuh, lalu (sempet-sempetnya) kabur. D*mn, bayangkan betapa dongkolnya hati ini mengetahui mobil yang belum ada 2 bulan keluar dari showroom penyok dengan naasnya.

Oke, berhubung saya menggunakan Toyota Insurance, tahap claim yang saya lakukan adalah:

1. sesaat setelah kejadian, saya langsung menghubungi call centre asuransi tersebut di 021-7650898. Pada saat itu saya diminta nomor polis asuransi (sebaiknya dicatat dan ditaruh di mobil, atau kalau tidak, mereka punya database nomor plat mobil kok), dan diminta menceritakan kejadiannya (semacem BAP gitu lah). Selanjutnya saya dikasih nomor claim, Catat nomor tersebut.

2. Sebaiknya tidak terlalu lama setelah menelpon dan dapet nomor claim (kalau saya sekitar 2-3 hari), saya mendatangi kantor asuransinya untuk survey dan bikin SPK (surat perintah kerja untuk bengkel). Dikumen yang dibawa adalah polis asuransi dan nomor claim yang tadi. Kantor Toyota insurance ada di Grha Asuransi Astra, Jl. Tb. Simatupang Kav 15 Cilandak Barat, Jakarta. Disini mobil difoto, administrasi fotokopi sim, stnk, dll., tandatangan surat klaim, dan dapet SPK.

3. Tidak lebih dari satu minggu setelah SPK diterbitkan, mobil harus sudah masuk bengkel yang tertera di SPK tersebut (kita bisa pilih bengkelnya yang mana, asal bengkel resmi toyota). Saya waktu itu masukin mobilnya ke Toyota yang ada di Depok, disamping margocity depok. Ternyata dengan alasan yang penyok adalah bumper (terbuat dari palstik, susah untuk diperbaiki) dan lagi rame, mobil baru bisa diambil lagi paling cepet setelah 5 hari kerja, sial.. Oia, kita harus bayar IDR200.000 per kejadian sebagai biaya resiko sendiri, dibayarkan pada saat mengambil mobil.

Sedikit saran yang agak sesat, hehehehe.. misalnya yang ditabrak adalah bumper atau spion, dan rusaknya gak parah2 amat, lebih baik anda hancurkan sekalian, gebuk pake martil kek, tabrakin ke tembok kek, sampe parah banget tu bumper. Tujuannya adalah biar bumper tersebut diganti, bukannya diperbaiki. Jadi selain dapet barang baru, proses pengerjaannya juga kan lebih cepat, karena tinggal copot yang lama, dan pasang yang baru,hehehe...